NAMA :BERLIANA MARIA K.S
KELAS:2PA13
NPM:11513708
SOFTKILL_2PA13_BERLIANA MARIA K.S_TUGAS 4
Peran internet sebagai mediasi yang
memungkinkan terbentuknya berbagai model consciousness & mendorong
terbentuknya collective unconsciousness
a. Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian
konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki
kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa
mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila
mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai,
memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan
hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman
yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid
yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan
penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara
2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa
biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah
pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan
penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi
digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
b. Model
of Consciousness
Model of Consciousness adalah penjelasan
teoritis yang menghubungkan antara bagian kesadaran dalam otak manusia dan
fenomena kesadaran. Model of consciousneess antara lain:
- Global
Workspace Models, dikemukakan oleh Baars (1988)
- Multiple
Draft Theory, dikemukakan oleh Daniel Dennett (1991)
- The
Dynamic Core, dikemukakan oleh Tononi and Edelman (1998)
- Information
Integration dikemukakan oleh Tononi (2004)
- Thalamocortical
rhythms dikemukakan oleh Llinas, Ribary, Contreras & Pedroarena (1998)
- Coalitions
of Neurons dikemukakan oleh Crick and Koch (1990)
- Field
Models dikemukakan oleh Kinsbourne (1988)
Meskipun teori mengenai model of
consciousness sangat beragam, namun benang merrah dari semua pendekatan yang
beragam tersebut adalah mempelajari korelasi antara aktivitas otak dan aspek
kesadaran manusia.
c. Collective
Unconsciousness
Adalah bagian dari psikoanalisis yang
dikemukakan oleh Carl Jung,collective unconsciousness adalah bagian
dari unconscious mind yang terdapat di dalam manusia dan semua
bentuk kehidupan yang memiliki sistem saraf, dan menjelaskan bagaimana struktur
dari psyche secara otomatis mengorganisir berbagai macam
pengalaman.
Etika Penelitian Dalam Internet
Etika Penelitian internet adalah seperangkat asas
atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa
Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu,
kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan
alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi
manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika
komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat
luas.
maka itu
Dengan kemajuanya teknologi di jaman sekarang seseorang bisa melakukan
penelitian lebih mudah dengan adanya “Internet” . Etika penelitian dengan
bantuan internet berkaitan dengan “benar” atau “salah” dalam melakukan
penelitian. Seorang peneliti dalam hal ini perlu memperhitungkan apakah
penelitiannya layak atau tak layak untuk dilakukan.
adanya peraturan yang harus dilakukan dalam etika
penelitian dalam Internet
1. Menghormati martabat subjek penelitian
Penelitian yang dilakukan harus manjunjung tinggi
martabat seseorang (subjek penelitian). Dalam melakukan penelitian, hak asasi
subjek harus dihargai.
2. Asas kemanfaatan. Penelitian yang dilakukan harus
mepertimbangkan manfaat dan resiko yang mungkin terjadi. Penelitian boleh
dilakukan apabila manfaat yang diperoleh lebih besar daripada resiko/dampak
negatif yang akan terjadi. Selain itu, penelitian yang dilakukan tidak boleh
membahayakan dan harus menjaga kesejahteraan manusia.
3. Berkeadilan.
Dalam melakukan penelitian, setiap orang
diberlakukan sama berdasar moral, martabat, dan hak asasi manusia. Hak dan
kewajiban peneliti maupun subjek juga harus seimbang.
4. Informed consent.
Informed consent merupakan pernyataan kesediaan dari
subjek penelitian untuk diambil datanya dan ikut serta dalam penelitian. Aspek
utama informed consent yaitu informasi, komprehensif, dan volunterness. Dalam
informed consent harus ada penjelasan tentang penelitian yang akan dilakukan.
Baik mengenai tujuan penelitian, tatacara penelitian, manfaat yang akan
diperoleh, resiko yang mungkin terjadi, dan adanya pilihan bahwa subjek
penelitian dapat menarik diri kapan saja.
Dalam etika penelitian internet ini sering sekali
banyak masyarakat yang tidak memiliki etika internet yang baik salahy satunya adalah plagiat.
PLAGIAT
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan
karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah
karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak
pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Pelaku plagiat disebut sebagai
plagiator.
Menurut wikipedia, terdapat 7 aktiviti yang boleh
digolongkan sebagai tindakan plagiat:
1.
Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan anda sendiri
2.
Mengakui idea orang lain sebagai idea anda sendiri
3.
Mengakui penyelidikan, data dan uji kaji orang lain sebagai kepunyaan anda
sendiri
4.
Mengakui karya kelompok orang lain sebagai hasil anda sendiri
5.
Menyajikan tulisan yang sama pada masa yang lain tanpa menyebut asal-usulnya
(karya asal)
6. Menyalin, meringkas dan menulis semula perkataan,
ayat atau idea yang diperoleh daripada sumber lain dan menulis semula mengikut
kefahaman anda sendiri.
7.
Melakukan terjemahan bahasa tanpa menyatakan sumber asal terjemahan tersebut
faktor penyebab mengapa seseorang itu
melakukan plagiat. Antaranya seperti yang berikut:-
1.
Kesuntukan masa dan tiada idea dalam menyiapkan sesuatu tugasan
2. Tiada
kemahiran dalam melakukan penyelidikan
3. Sikap
mereka yang melakukan plagiat itu sendiri
4. Kurang
pendedahan tentang plagiat dan undang-undang hak cipta.
-Upaya Untuk
Mengurangi Tindak Plagiat
Ditinjau dari faktor-faktor yang
telah diuraikan diatas, penyebabkan plagiat tetap berlangsung di
kalangan mahasiswa, ada beberapa upaya yang harus di lakukan oleh mahasiswa untuk
mengurangi plagiat ialah sebagai berikut:
-Mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah.
Di dalam kehidupan
sebagai mahasiswa kita harus selalu membaca. Kita pasti mendapatkan buku
panduan untuk membuat sebuah karya tulis ilmiah. Sehingga kita baca dan pahami
bagaimana tatacara dalam membuat sebuah
karya tulis ilmiah.
-Tindakan yang tegas bagi para plagiator.
Hukum harus bertidak tegas terhadap para plagiator.
Jangan pandang bulu. Sehingga dalam
penegakan hukum dapat berjalan
dengan lancar dan membuat jera
para plagiator.
-Menanamkan moral
anti plagiat dalam diri sendiri.
Penanaman
moral anti plagiat sangat penting sekali. Mereka harus percaya diri
dalam mengerjakan tugas. Bukan nilai yang baik dalam mengerjakn tugas, tetapi
ilmu yang bermanfaatlah yang kita cari. Sehingga terdi sifat menghargai antar
karya seseorang.